Pedoman Media Siber

1. Ruang Lingkup Pedoman ini berlaku untuk seluruh pengelola dan jurnalis di Suara Dapil dalam menjalankan tugasnya sebagai media siber yang beretika, profesional, dan bertanggung jawab.

2. Prinsip Dasar

  • Independensi: Suara Dapil beroperasi secara independen tanpa campur tangan pihak manapun, baik dari pemerintah, partai politik, maupun entitas bisnis.
  • Kebenaran: Setiap berita yang dipublikasikan harus berdasarkan fakta dan telah melalui proses verifikasi yang ketat.
  • Keadilan: Kami berkomitmen untuk memberikan ruang yang adil bagi semua pihak yang terlibat dalam pemberitaan, tanpa memihak atau merugikan.

3. Kode Etik Jurnalistik

  • Keakuratan: Wartawan Suara Dapil wajib memastikan keakuratan informasi sebelum dipublikasikan, melalui verifikasi dari sumber yang kredibel.
  • Sumber Berita: Sumber berita harus disebutkan secara jelas dan benar, kecuali jika sumber tersebut meminta kerahasiaan untuk alasan yang sah.
  • Keseimbangan Berita: Suara Dapil harus menyajikan berita secara seimbang dengan memberikan kesempatan yang sama bagi semua pihak untuk memberikan pernyataan atau klarifikasi.

4. Hak Cipta dan Plagiarisme

  • Semua konten yang dipublikasikan oleh Suara Dapil harus merupakan karya asli dari jurnalis atau telah mendapat izin tertulis dari pemilik hak cipta.
  • Plagiarisme dalam bentuk apapun tidak ditoleransi. Jurnalis wajib mencantumkan sumber jika mengutip informasi dari media lain.

5. Koreksi dan Hak Jawab

  • Koreksi: Jika ditemukan kesalahan dalam publikasi berita, Suara Dapil berkomitmen untuk segera melakukan koreksi dan memberikan klarifikasi.
  • Hak Jawab: Suara Dapil memberikan kesempatan kepada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk menggunakan hak jawabnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

6. Komentar Pengguna

  • Komentar dari pengguna adalah tanggung jawab masing-masing pengguna. Namun, Suara Dapil berhak menghapus atau memoderasi komentar yang dianggap melanggar etika, hukum, atau norma kesopanan.

7. Perlindungan Terhadap Sumber dan Informan

  • Jurnalis Suara Dapil wajib melindungi kerahasiaan sumber yang identitasnya dirahasiakan, kecuali diwajibkan oleh hukum untuk mengungkapkan.

8. Penerimaan Iklan

  • Suara Dapil berhak menolak iklan yang dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai yang dianut, termasuk iklan yang mempromosikan konten pornografi, kekerasan, diskriminasi, atau hal-hal yang bertentangan dengan hukum.

9. Penanganan Pengaduan

  • Suara Dapil memiliki mekanisme untuk menangani pengaduan yang masuk terkait dengan pemberitaan, melalui email atau formulir pengaduan yang tersedia di situs.

10. Revisi Pedoman

  • Pedoman ini dapat direvisi sesuai dengan perkembangan media dan kebutuhan organisasi, dengan tetap mengacu pada prinsip-prinsip dasar yang telah ditetapkan.