1. Ruang Lingkup Pedoman ini berlaku untuk seluruh pengelola dan jurnalis di Suara Dapil dalam menjalankan tugasnya sebagai media siber yang beretika, profesional, dan bertanggung jawab.
2. Prinsip Dasar
- Independensi: Suara Dapil beroperasi secara independen tanpa campur tangan pihak manapun, baik dari pemerintah, partai politik, maupun entitas bisnis.
- Kebenaran: Setiap berita yang dipublikasikan harus berdasarkan fakta dan telah melalui proses verifikasi yang ketat.
- Keadilan: Kami berkomitmen untuk memberikan ruang yang adil bagi semua pihak yang terlibat dalam pemberitaan, tanpa memihak atau merugikan.
3. Kode Etik Jurnalistik
- Keakuratan: Wartawan Suara Dapil wajib memastikan keakuratan informasi sebelum dipublikasikan, melalui verifikasi dari sumber yang kredibel.
- Sumber Berita: Sumber berita harus disebutkan secara jelas dan benar, kecuali jika sumber tersebut meminta kerahasiaan untuk alasan yang sah.
- Keseimbangan Berita: Suara Dapil harus menyajikan berita secara seimbang dengan memberikan kesempatan yang sama bagi semua pihak untuk memberikan pernyataan atau klarifikasi.
4. Hak Cipta dan Plagiarisme
- Semua konten yang dipublikasikan oleh Suara Dapil harus merupakan karya asli dari jurnalis atau telah mendapat izin tertulis dari pemilik hak cipta.
- Plagiarisme dalam bentuk apapun tidak ditoleransi. Jurnalis wajib mencantumkan sumber jika mengutip informasi dari media lain.
5. Koreksi dan Hak Jawab
- Koreksi: Jika ditemukan kesalahan dalam publikasi berita, Suara Dapil berkomitmen untuk segera melakukan koreksi dan memberikan klarifikasi.
- Hak Jawab: Suara Dapil memberikan kesempatan kepada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk menggunakan hak jawabnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
6. Komentar Pengguna
- Komentar dari pengguna adalah tanggung jawab masing-masing pengguna. Namun, Suara Dapil berhak menghapus atau memoderasi komentar yang dianggap melanggar etika, hukum, atau norma kesopanan.
7. Perlindungan Terhadap Sumber dan Informan
- Jurnalis Suara Dapil wajib melindungi kerahasiaan sumber yang identitasnya dirahasiakan, kecuali diwajibkan oleh hukum untuk mengungkapkan.
8. Penerimaan Iklan
- Suara Dapil berhak menolak iklan yang dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai yang dianut, termasuk iklan yang mempromosikan konten pornografi, kekerasan, diskriminasi, atau hal-hal yang bertentangan dengan hukum.
9. Penanganan Pengaduan
- Suara Dapil memiliki mekanisme untuk menangani pengaduan yang masuk terkait dengan pemberitaan, melalui email atau formulir pengaduan yang tersedia di situs.
10. Revisi Pedoman
- Pedoman ini dapat direvisi sesuai dengan perkembangan media dan kebutuhan organisasi, dengan tetap mengacu pada prinsip-prinsip dasar yang telah ditetapkan.